Pada tahun 2017 Rumah Sakit Umum Kabupaten Rejang Lebong
Provinsi Bengkulu mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong untuk pembangunan Rumah Sakit Umum yang
dijelaskan dalam rincian Alokasi Dana Khusus (DAK) Fisik Kesehatan (RS Rujukan
dan Pratama) dengan nilai total sebesar Rp 30.005.000.000.- (tiga puluh milyar
lima juta rupiah).
Dari anggaran yang disebutkan diatas diduga ada
anggaran sebesar Rp 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) untuk Pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong yang dialihkan
Pembangunannya untuk “Rumah Sakit Rujukan” dijalan Dua Jalur Kecamatan Marigi
Kabupaten Kepahiang.
Dalam pelaksanaan Dugaan Pengalihan Anggaran Pembangunan RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong yang beralamat di jalan
Basuki Rahmat Kelurahan Dwitunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong ke Rumah Sakit Rujukan di Jalan Dua Jalur
Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang diduga Pembangunannya tidak memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Diduga Kuat Bangunan tersebut tidak Memiliki Izin
Lingkungan serta tidak memiliki Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hasil konfirmasi kami kepada pihak Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) Kabupaten kepahiang yang disampaikan oleh Kabid PPIPPM DPM
saudara Zufri Azwir pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 didapat keterangan
bahwa Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Dua
Jalur Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang belum memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan izin Lingkungan serta Izin Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).
Dengan tidak dimiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin
Lingkungan dan Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) diduga kuat Pemerintah
Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam pelaksanaan Pengalihan Anggaran Rumah
Sakit diduga telah melanggar : Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, PP
Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 pasal 36 ayat 1 dan pasal 37 ayat 2 serat pasal 108 tentang
perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
Selanjutnya dapatkan keterangan berdasar hasil PANSUS
DPRD Kabupaten Kepahiang dijelaskan oleh Politisi Partai Garindra saudara Agus Sandrila bahwa berdasarkan hasil
kunjungannya ke Dirjen Pelayanan Kesehatan didapat keterangan bahwa di kabupaten
Rejang Lebong hanya ada 2 (dua) Rumah Sakit yang ter-Registrasi di Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia yakni RSUD Curup di jalan Basuki
Rahmat dan RS-DKT di Kelurahan
Pasar Baru Curup, Artinya RS Rujukan yang dibangun dijalan Dua Jalur
Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang belum terdaftar di Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia.
Pada
tahun 2017 DPRD Kepahiang melakukan kegiatan pansus asset dan kunjungan kerja
ke Propinsi sesuai dengan UU 39 tahun 2003 khusus pasal 15 ayat 2, namun pihak
Propinsi tidak dapat memberikan solusi apa-apa, maka saat itu pansus mengunakan
ayat 3 pada uu 39 tahun 2003 tersebut untuk di fasilitasi ke Kementrian Dalam
Negeri, namun hingga saat ini hasilnya belum ada sama sekali, dengan kata lain
asset tersebut masih dalam status qou
“Ini bisa menjadi temuan di kemudian hari, apakah Pihak Pemkab RL tidak merasa bahwa keberadaan dana DAK tersebut akan membuat mereka berada dalam masalah besar, kita berharap mereka jangan gegabah untuk melakukan itu, karena RSUD Jalur 2 tersebut masih dalam polemik yang hingga kini belum ada kejelasan sama sekali”, ungkap Agus.
![]() |
(Aset yang masih sengketa di Klaim sepihak oleh Kab. Rejang Lebong) |
Bagaimana mungkin bisa Pemerintah
Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengalihkan Anggaran Pembangunan RSUD
Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwitunggal Kecamatan
Curup Kabupaten Rejang Lebong ke RS Rujukan dijalan Dua Jalur
Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang (yang belum terregistrasi) sementara
pembangunan Rumah Sakit tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian
Kesehatan dan bagaimana pula Pemerintah Rejang Lebong dapat menyebutkan secara spesifik Tipe / Katagori Rumah Sakit tersebut sebagai
Rumah Sakit Rujukan padahal belum memiliki sedikitpun izin dari Kemenkes RI.
Menurut Politisi Partai Gerindra. Agus Sandrila SH. Berdasarkan
pernyataan pihak Kementrian Kesehatan RI, karena Kementrian Kesehatan RI
menyatakan dengan tegas tidak pernah menganggarkan dana DAK untuk pembangunan
RSUD Dua jalur itu.
“Sebagai
Informasi yang kami dapatkan dari dirjen pelayanan kesehatan Kemenkes RI yang
diwakili pak Hartono bidang pelayanan kesehatan dan pak Pur di bidang
penganggaran bahwa Kabupaten Rejang Lebong dapat kucuran DAK dan APBN tahun
anggaran 2018 sebesar 16 M di peruntukan bagi RSUD Dwitunggal Curup, tapi dana
DAK ini akan dipergunakan untuk calon RSUD Dua jalur di Kabupaten Kepahiang dan
mungkin dana DAK tahun anggran 2017 telah digunakan ke calon RSUD Dua jalur juga
dengan landasan hukum Kabupaten Rejang Lebong telah mengantongi SK Gubenur
untuk pengelolahannya. nah
yang saya pertanyakan adalah apakah SK Gubenur dapat mengangkangi UU, khusus
pasal 15 ayat 1,2 dan 3”, tanya Agus.
“Yang mengusik saya hingga hari ini, bisa kah anggaran negara sebesar itu digunakan tidak pada peruntukannya, malah digunakan pada wilayah daerah lain, yang sama sekali belum memiliki kata sepakat atau MoU”, Pungkas Agus Sandrila.
“Yang mengusik saya hingga hari ini, bisa kah anggaran negara sebesar itu digunakan tidak pada peruntukannya, malah digunakan pada wilayah daerah lain, yang sama sekali belum memiliki kata sepakat atau MoU”, Pungkas Agus Sandrila.
Dilain pihak ditemukan adanya bukti lelang penyusunan
UKL/UPL/AMDAL pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Rejang Lebong tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp
500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dimenangkan oleh PT. CITRAWEES
SALAWASNA dengan nilai penawaran sebesar Rp 399.998.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Namun
lelang tersebut dibatalkan atau tidak dilaksanakan, menurut dugaan pembatalan lelang tersebut disebabkan karena tidak lengkapnya persyaratan untuk
penyusunan AMDAL tersebut.
Berdasarkan hal ini kuat dugaan bahwa Pelaksanaan Pengalihan Pembangunan
RSUD Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu dipaksakan.
diduga kuat ada hal yang ditutupi atas pelaksanaan pembangunannya yang bermuara
kepada korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar