Senin, 11 Juni 2018

RS Rujukan Rejang Lebong Yang Misterius


Pada tahun 2017 Rumah Sakit Umum Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong untuk pembangunan Rumah Sakit Umum yang dijelaskan dalam rincian Alokasi Dana Khusus (DAK) Fisik Kesehatan (RS Rujukan dan Pratama) dengan nilai total sebesar Rp 30.005.000.000.- (tiga puluh milyar lima juta rupiah).

Dari anggaran yang disebutkan diatas diduga ada anggaran sebesar Rp 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong yang dialihkan Pembangunannya untuk “Rumah Sakit Rujukan” dijalan Dua Jalur Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang.

Dalam pelaksanaan Dugaan Pengalihan Anggaran Pembangunan RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong yang beralamat di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwitunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong  ke Rumah Sakit Rujukan di Jalan Dua Jalur Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang diduga Pembangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Diduga Kuat Bangunan tersebut tidak Memiliki Izin Lingkungan serta tidak memiliki  Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hasil konfirmasi kami kepada pihak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten kepahiang yang disampaikan oleh Kabid PPIPPM DPM saudara Zufri Azwir pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 didapat keterangan bahwa Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Dua Jalur Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Lingkungan serta Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dengan tidak dimiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Lingkungan dan Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) diduga kuat Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam pelaksanaan Pengalihan Anggaran Rumah Sakit diduga telah melanggar : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 36 ayat 1 dan pasal 37 ayat 2 serat pasal 108 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

Selanjutnya dapatkan keterangan berdasar hasil PANSUS DPRD Kabupaten Kepahiang dijelaskan oleh Politisi Partai Garindra saudara Agus Sandrila bahwa berdasarkan hasil kunjungannya ke Dirjen Pelayanan Kesehatan didapat keterangan bahwa di kabupaten Rejang Lebong hanya ada 2 (dua) Rumah Sakit yang ter-Registrasi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yakni RSUD Curup di jalan Basuki Rahmat  dan RS-DKT di Kelurahan Pasar Baru Curup, Artinya RS Rujukan yang dibangun dijalan Dua Jalur Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang belum terdaftar di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada tahun 2017 DPRD Kepahiang melakukan kegiatan pansus asset dan kunjungan kerja ke Propinsi sesuai dengan UU 39 tahun 2003 khusus pasal 15 ayat 2, namun pihak Propinsi tidak dapat memberikan solusi apa-apa, maka saat itu pansus mengunakan ayat 3 pada uu 39 tahun 2003 tersebut untuk di fasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri, namun hingga saat ini hasilnya belum ada sama sekali, dengan kata lain asset tersebut masih dalam status qou

“Ini bisa menjadi temuan di kemudian hari, apakah Pihak Pemkab RL tidak merasa bahwa keberadaan dana DAK tersebut akan membuat mereka berada dalam masalah besar, kita berharap mereka jangan gegabah untuk melakukan itu, karena RSUD Jalur 2 tersebut masih dalam polemik yang hingga kini belum ada kejelasan sama sekali”, ungkap Agus.

(Aset yang masih sengketa di Klaim sepihak oleh Kab. Rejang Lebong)
Bagaimana mungkin bisa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengalihkan Anggaran Pembangunan RSUD Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwitunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong ke RS Rujukan dijalan Dua Jalur Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang (yang belum terregistrasi) sementara pembangunan Rumah Sakit tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan bagaimana pula Pemerintah Rejang Lebong dapat menyebutkan secara spesifik Tipe / Katagori Rumah Sakit tersebut sebagai Rumah Sakit Rujukan padahal belum memiliki sedikitpun izin dari Kemenkes RI.

Menurut Politisi Partai Gerindra. Agus Sandrila SH. Berdasarkan pernyataan pihak Kementrian Kesehatan RI, karena Kementrian Kesehatan RI menyatakan dengan tegas tidak pernah menganggarkan dana DAK untuk pembangunan RSUD Dua jalur itu.

Sebagai Informasi yang kami dapatkan dari dirjen pelayanan kesehatan Kemenkes RI yang diwakili pak Hartono bidang pelayanan kesehatan dan pak Pur di bidang penganggaran bahwa Kabupaten Rejang Lebong dapat kucuran DAK dan APBN tahun anggaran 2018 sebesar 16 M di peruntukan bagi RSUD Dwitunggal Curup, tapi dana DAK ini akan dipergunakan untuk calon RSUD Dua jalur di Kabupaten Kepahiang dan mungkin dana DAK tahun anggran 2017 telah digunakan ke calon RSUD Dua jalur juga dengan landasan hukum Kabupaten Rejang Lebong telah mengantongi SK Gubenur untuk pengelolahannya. nah yang saya pertanyakan adalah apakah SK Gubenur dapat mengangkangi UU, khusus pasal 15 ayat 1,2 dan 3”, tanya Agus.

Yang mengusik saya hingga hari ini, bisa kah anggaran negara sebesar itu digunakan tidak pada peruntukannya, malah digunakan pada wilayah daerah lain, yang sama sekali belum memiliki kata sepakat atau MoU”, Pungkas Agus Sandrila. 




Dilain pihak ditemukan adanya bukti lelang penyusunan UKL/UPL/AMDAL pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dimenangkan oleh PT. CITRAWEES SALAWASNA dengan nilai penawaran sebesar Rp 399.998.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Namun lelang tersebut dibatalkan atau tidak dilaksanakan, menurut dugaan pembatalan lelang tersebut disebabkan karena tidak lengkapnya persyaratan untuk penyusunan AMDAL tersebut.

Berdasarkan hal ini kuat dugaan bahwa Pelaksanaan Pengalihan Pembangunan RSUD Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu dipaksakan. diduga kuat ada hal yang ditutupi atas pelaksanaan pembangunannya yang bermuara kepada korupsi.


Tidak ada komentar: