Petunjuk Teknis Izin
Mendirikan, Izin Operasional dan Peningkatan Kelas Rumah
Sakit
Dengan berlakunya Jaminan
Kesehatan Nasional secara menyeluruh sejak 1 Januari 2014 yang kemudian
bertransformasi menjadi Kartu Indonesia Sehat, tuntutan penyediaan pelayanan
kesehatan nasional secara universal dan berkualitas di tingkat rujukan menjadi
semakin tinggi. Saat ini penyelenggara pelayanan kesehatan rujukan dituntut
memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan
terukur sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu
dilakukan upaya penataan administrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah
Sakit yang lebih baik, efektif dan efisien oleh para penyelenggara kebijakan
pelayanan Rumah Sakit. Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pelayanan
kesehatan dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit, maka setiap
rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta wajib memiliki izin mendirikan
dan izin operasional.
Pengaturan pemberian izin
mendirikan dan izin operasional rumah sakit merupakan upaya Kementerian
Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan rujukan bagi
masyarakat. Penetapan kelas rumah sakit merupakan salah satu bagian dari
klasifikasi dan penilaian dalam proses ijin mendirikan dan operasional rumah
sakit yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit dan diterjemahkan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah
Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi
dan Perizinan Rumah Sakit.2 Petunjuk Teknis Izin Mendirikan, Izin Operasional dan
Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Selain ditetapkannya Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit, pemberian izin operasional dan izin mendirikan rumah sakit saat ini juga
mengalami perubahan sebagai dampak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hal tersebut,
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berkepentingan terus menerus berupaya
meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, melalui penyusunan petunjuk teknis
pemberian izin mendirikan, izin operasional dan penetapan/peningkatan kelas
rumah sakit yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang ada.
Sejak tahun 2013 jumlah rumah sakit di
Indonesia mencapai 2228 rumah sakit, yang mencakup 838 rumah sakit Pemerintah
dan 1390 rumah sakit Swasta. saat ini (2017) jumlah rumah sakit telah mencapai
2763 rumah sakit. Hal ini menggambarkan bahwa pertumbuhan rumah sakit sejak
tahun 2013-2017 mencapai 535 rumah sakit atau rata-rata 107 rumah sakit
pertahun. Namun disayangkan pertambahan jumlah rumah sakit tersebut belum
diiringi perencanaan yang baik dan tepat serta sesuai kebutuhan pelayanan, oleh
karena itu diperlukan suatu pedoman yang menjadi acuan bagi para pemilik,
pengelola dan pengambil keputusan yang terlibat dalam penyelenggaran izin
mendirikan dan izin operasional rumah sakit sesuai dengan kelasnya. Kami
berharap buku ini dapat diterapkan oleh seluruh rumah sakit untuk melindungi
kepetingan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang memenuhi
standar mutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar