Senin, 11 Juni 2018

Izin Mendirikan Rumah Sakit


Petunjuk Teknis Izin

Mendirikan, Izin Operasional dan Peningkatan Kelas Rumah Sakit


Dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional secara menyeluruh sejak 1 Januari 2014 yang kemudian bertransformasi menjadi Kartu Indonesia Sehat, tuntutan penyediaan pelayanan kesehatan nasional secara universal dan berkualitas di tingkat rujukan menjadi semakin tinggi. Saat ini penyelenggara pelayanan kesehatan rujukan dituntut memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan upaya penataan administrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Sakit yang lebih baik, efektif dan efisien oleh para penyelenggara kebijakan pelayanan Rumah Sakit. Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit, maka setiap rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
Pengaturan pemberian izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit merupakan upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat. Penetapan kelas rumah sakit merupakan salah satu bagian dari klasifikasi dan penilaian dalam proses ijin mendirikan dan operasional rumah sakit yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit  dan diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.2 Petunjuk Teknis Izin Mendirikan, Izin Operasional dan Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Selain ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pemberian izin operasional dan izin mendirikan rumah sakit saat ini juga mengalami perubahan sebagai dampak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berkepentingan terus menerus berupaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, melalui penyusunan petunjuk teknis pemberian izin mendirikan, izin operasional dan penetapan/peningkatan kelas rumah sakit yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sejak tahun 2013 jumlah rumah sakit di Indonesia mencapai 2228 rumah sakit, yang mencakup 838 rumah sakit Pemerintah dan 1390 rumah sakit Swasta. saat ini (2017) jumlah rumah sakit telah mencapai 2763 rumah sakit. Hal ini menggambarkan bahwa pertumbuhan rumah sakit sejak tahun 2013-2017 mencapai 535 rumah sakit atau rata-rata 107 rumah sakit pertahun. Namun disayangkan pertambahan jumlah rumah sakit tersebut belum diiringi perencanaan yang baik dan tepat serta sesuai kebutuhan pelayanan, oleh karena itu diperlukan suatu pedoman yang menjadi acuan bagi para pemilik, pengelola dan pengambil keputusan yang terlibat dalam penyelenggaran izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit sesuai dengan kelasnya. Kami berharap buku ini dapat diterapkan oleh seluruh rumah sakit untuk melindungi kepetingan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang memenuhi standar mutu.


Tidak ada komentar: