PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
19 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59
ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Dalam Negeri
berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah
Berupa Kendaraan Perorangan Dinas perlu pedoman mengenai penjualan kendaraan
perorangan dinas guna tertib administrasi dan mendapat kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH.
Pasal
339
1.
Penjualan barang milik daerah dilakukan secara
lelang, kecuali dalam hal tertentu.
2. Lelang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penjualan barang milik daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran
harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi.
3. Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan setelah dilakukan pengumuman lelang dan di hadapan pejabat lelang.
4.
Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Barang milik daerah yang bersifat khusus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b.
Barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Gubernur/Bupati/Walikota.
5.
Barang milik daerah yang bersifat khusus,
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah barang-barang yang diatur
secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain
yaitu:
a. Rumah
negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah.
b. Kendaraan
perorangan dinas yang dijual kepada:
·
Gubernur/Bupati/Walikota;
·
Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota;
·
mantan Gubernur/mantan Bupati/mantan Walikota;
·
mantan Wakil Gubernur/mantan Wakil
Bupati/mantan Wakil Walikota; dan
·
Sekretaris Daerah Provinsi.
6.
Barang milik daerah lainnya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain yaitu :
a. tanah
dan/atau bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan umum;
b. tanah
kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan
perumahan pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan, sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. selain
tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure);
d. bangunan
yang berdiri di atas tanah pihak lain yang dijual kepada pihak lain pemilik
tanah tersebut
e. hasil
bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun kembali; atau
f. selain
tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai
wajar paling tinggi Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per unit.
Pasal
340
1.
Dalam
rangka penjualan barang milik daerah dilakukan penilaian untuk mendapatkan
nilai wajar.
2.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah bagi penjualan barang milik daerah berupa tanah
yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana, yang nilai jualnya
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan perhitungan yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 dan Pasal 327.
4.
Penentuan nilai dalam rangka penjualan
barang milik daerah secara lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan
faktor penyesuaian.
5.
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan limit/batasan terendah yang disampaikan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota, sebagai dasar penetapan nilai limit.
6.
Nilai limit/batasan terendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) adalah harga minimal barang yang akan dilelang.
7.
Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota selaku penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar