PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
84 TAHUN 2014
TENTANG
PENJUALAN
BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk memberikan penghargaan atas jasa dan
pengabdiannya, Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan
perorangan dinas, dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan tersebut;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah
Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KENDARAAN
PERORANGAN DINAS
BAB
I
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik
Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara,
pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas
dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
4. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota
lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh
undang-undang.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya
disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal
2
1. Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
a.
Pejabat Negara;
b.
Mantan Pejabat Negara;
c.
pegawai ASN;
d.
anggota TNI;
e.
anggota Polri.
2. Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
Pasal
3
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a, yaitu:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
d.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan
peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
n.
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh
undang-undang.
Pasal 4
1. Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan
dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya
digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan,
jeep, dan minibus.
2. Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan
pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat
Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
BAB
II
KEWENANGAN
Pasal
5
1.
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik
Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
2.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal
6
1. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Negara berupa
Kendaraan Perorangan Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola
Barang.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara fungsional dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara
pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal
7
Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas
usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai
batas kewenangannya.
Pasal
8
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik
Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal
9
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna
Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik
Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
BAB
III
PERSYARATAN
Bagian
Kesatu Penjualan Kepada Pejabat Negara
Pasal
10
1.
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual
tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan
tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: 1)
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam
kondisi baru; atau 2) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk
perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
b. sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan
tugas.
2. Permohonan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode
jabatan Pejabat Negara.
3. Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang
Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Pasal
11
Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
1. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai
tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan
2. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Bagian
Kedua Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
Pasal
12
1. Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa
melalui lelang kepada mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut
dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a. telah
berusia paling singkat 4 (empat) tahun: 1) terhitung mulai tanggal, bulan,
tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 2) terhitung mulai
tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka
1); dan
b. sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan
tugas.
2. Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa
melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan
Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
3. Permohonan penjualan tanpa melalui lelang
dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat
Negara yang bersangkutan.
Pasal
13
Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai
tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara sampai dengan berakhirnya masa
jabatan;
b. belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas
tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat
Negara;
c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
d. tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari
jabatannya.
Bagian
Ketiga Penjualan Kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri
Pasal
14
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui
lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun:
1.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
2.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun
pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a.
Pasal
15
1.
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
harus memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai
tanggal ditetapkan sebagai pegawai ASN, anggota TNI atau anggota Polri;
b. telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama,
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian Utama, atau jabatan
yang setara pada TNI/Polri, paling singkat 5 (lima) tahun; dan
c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2.
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri:
a.
yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang
lebih tinggi; atau
b. pemegang Kendaraan Perorangan Dinas,
dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas
tanpa melalui lelang.
BAB
IV
TATA
CARA PENJUALAN
Pasal
16
1.
Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan
Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan
Pengelola Barang.
2.
Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal
17
1. Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang akan dijual dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai
wajar.
2. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah.
Pasal
18
Harga jual Barang Milik Negara/Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat
Negara tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut:
1. kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai
dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari
nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
2. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh)
tahun, harga jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal
19
Pembayaran penjualan Barang Milik Negara/Daerah
berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada:
1. Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus
dibayar sekaligus;
2. pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri,
dapat dibayar secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal
20
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara/Daerah:
1. paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus;
2. sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian
antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri,
yang membeli, untuk pembayaran secara angsuran.
Pasal
21
Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara,
pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 belum dibayar lunas, maka:
1.
kendaraan tersebut masih berstatus sebagai
Barang Milik Negara/Daerah;
2.
kendaraan tersebut tetap digunakan untuk
keperluan dinas;
3. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung
jawab Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri ; dan
4. kendaraan tersebut dilarang untuk
dipindah-tangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal
22
1. Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
2. Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b,
Pasal 20 huruf b, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Barang Milik
Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang
telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Pasal 23
1. Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli
oleh Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1), digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
2. Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli
oleh pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2), Pengguna Barang dapat menunjuk pegawai ASN, anggota TNI,
atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
3. Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Pasal
24
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk
perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat
Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan
Perorangan Dinas tersebut dan harus dibayar sebagai tambahan harga jual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 25
Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI,
atau anggota Polri yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
pembelian yang pertama.
Pasal
26
Pelaksanaan
penjualan tanpa melalui lelang dan penghapusan Barang Milik Negara/Daerah
berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal
27
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai
ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai
ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB
V
PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, DAN PENATAUSAHAAN
Pasal
28
Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang
Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal
29
Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penjualan dan penghapusan Kendaraan
Perorangan Dinas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
VI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
30
1. Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan
penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal
14, dan Pasal 23 serta sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas,
dapat dilakukan penjualan secara lelang.
2. Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal
31
1. Pemerintah dapat menyediakan fasilitas Program
Kepemilikan Kendaraan bagi:
a. Pejabat Negara;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama; atau
c. pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan
pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara/daerah.
2. Ketentuan mengenai pelaksanaan Program
Kepemilikan Kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
3. Ketentuan mengenai pelaksanaan Program
Kepemilikan Kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal
32
1. Guna kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Pusat/Daerah dapat menyediakan Barang
Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional
melalui sewa beli (leasing).
2. Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di
lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
3. Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di
lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pejabat Negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan
pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan syarat:
1. mantan Pejabat Negara telah memiliki masa
pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat
Negara;
2. mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa
jabatan paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
3. mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak
pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun;
4. mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan
tidak hormat dari jabatannya;
5. Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah
kendaraan yang digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan
6. Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah
tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas
Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17
Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17
Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2014 NOMOR 305
Tidak ada komentar:
Posting Komentar