Jumat, 15 Juni 2018

MEKANISME BELANJA DANA BOS PADA PERMENDIKBUD NO 26 TAHUN 2017


Mekanisme Pembelian/Pengadaan Barang/Jasa


  • Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli merupakan kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah.
  • Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/ jasa dan tempat pembeliannya.
  • Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk pembelian buku K-13 dilakukan dengan mekanisme:
  • sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  •  penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
  • sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap: judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik; spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan jumlah pesanan buku untuk setiap judul,
  • sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13  kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.

Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan tanpa mekanisme lelang/pengadaan apabila:
  • barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
  • barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP  atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka sekolah dapat melakukan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melakukan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melakukan negosiasi.

Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan mekanisme lelang/pengadaan apabila:
  • barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
  • barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu sekolah untuk melakukan pembelian/pengadaan barang/jasa.  Dalam pelaksanaan pembelian/pengadaan barang/jasa, provinsi/ kabupaten/kota/sekolah harus mengedepankan mekanisme pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) setempat.

Dalam setiap pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga.
Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa harus diketahui oleh Komite Sekolah.
Sekolah harus membuat laporan tertulis singkat tentang proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan.
Khusus untuk pekerjaan rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus: membuat rencana kerja; memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di daerah setempat.


Tidak ada komentar: