Mekanisme Pembelian/Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli merupakan kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah.
- Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/ jasa dan tempat pembeliannya.
- Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk pembelian buku K-13 dilakukan
dengan mekanisme:
- sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
- sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap: judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik; spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan jumlah pesanan buku untuk setiap judul,
- sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
Ketentuan untuk
pembelian/pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan tanpa mekanisme
lelang/pengadaan apabila:
- barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
- barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka sekolah dapat melakukan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melakukan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melakukan negosiasi.
Ketentuan untuk
pembelian/pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan mekanisme
lelang/pengadaan apabila:
- barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
- barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh LKPP atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu sekolah untuk melakukan pembelian/pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian/pengadaan barang/jasa, provinsi/ kabupaten/kota/sekolah harus mengedepankan mekanisme pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) setempat.
Dalam setiap
pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas
barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga.
Setiap pembelian/pengadaan
barang/jasa harus diketahui oleh Komite Sekolah.
Sekolah harus membuat laporan
tertulis singkat tentang proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan.
Khusus untuk pekerjaan
rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus: membuat
rencana kerja; memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut dengan standar upah yang berlaku di daerah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar