TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan
bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk
mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang
bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut
masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap
tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain
mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana
korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab
terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan
prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah
ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan
hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta
dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral
yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang
berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi
informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau
Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan,
saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan,
saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan
benar oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan
peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang
berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab
berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat. Di samping
itu untuk memberi motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa
terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa
piagam dan atau premi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar