Kamis, 14 Juni 2018

PP NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2014
TENTANG
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.       bahwa untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan tersebut;
b.       bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu diganti;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Mengingat:
1.       Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KENDARAAN PERORANGAN DINAS


BAB I

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.  Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.  Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.   Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
4.   Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5.  Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
6.   Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
7.   Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
8.   Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2
1.  Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
a.       Pejabat Negara;
b.       Mantan Pejabat Negara;
c.       pegawai ASN;
d.       anggota TNI;
e.       anggota Polri.
2.   Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.

Pasal 3
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu:
a.       Presiden dan Wakil Presiden;
b.       Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.       Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.     Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil   Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f.        Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.       Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.       Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial;
i.         Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.        Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.     Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar  Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.        Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.     Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n.       Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 4
1.     Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus.
2.   Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

BAB II
KEWENANGAN
Pasal 5
1.       Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
2.       Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6
1.  Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
2.   Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 7
Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.

Pasal 8
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 9
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah.


BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu Penjualan Kepada Pejabat Negara
Pasal 10
1.       Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a.  telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: 1) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 2) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
b.     sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
2.  Permohonan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara.
3.  Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.

Pasal 11
Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
1.    telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan
2.  tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
Pasal 12
1.  Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a.  telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: 1) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 2) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
b.      sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
2.  Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
3.    Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan.

Pasal 13
Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a.   telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara sampai dengan berakhirnya masa jabatan;
b. belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Negara;
c.   tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
d.     tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Bagian Ketiga Penjualan Kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri
Pasal 14
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun:
1.       terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
2.       terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a.

Pasal 15
1.       Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a.   telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pegawai ASN, anggota TNI atau anggota Polri;
b.   telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian Utama, atau jabatan yang setara pada TNI/Polri, paling singkat 5 (lima) tahun; dan
c.    tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2.       Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri:
a.       yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi; atau
b.  pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

BAB IV
TATA CARA PENJUALAN
Pasal 16
1.       Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
2.       Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 17
1.  Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.
2.   Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 18
Harga jual Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut:
1.      kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
2.     kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 19
Pembayaran penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada:
1.      Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus;
2.     pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 20
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara/Daerah:
1.    paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus;
2.   sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, yang membeli, untuk pembayaran secara angsuran.

Pasal 21
Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum dibayar lunas, maka:
1.       kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Negara/Daerah;
2.       kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
3.    biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara,   pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri ; dan
4.      kendaraan tersebut dilarang untuk dipindah-tangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan     kepada pihak ketiga.

Pasal 22
1.   Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
2.   Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

Pasal 23
1.  Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
2.    Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pengguna Barang dapat menunjuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
3.   Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

Pasal 24
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan harus dibayar sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 25 
Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.

Pasal 26
 Pelaksanaan penjualan tanpa melalui lelang dan penghapusan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 27
1.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

BAB V
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENATAUSAHAAN
Pasal 28
Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 29
Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penjualan dan penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
1.   Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 23 serta sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
2.    Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 31
1.   Pemerintah dapat menyediakan fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan bagi:
a.     Pejabat Negara;
b.   Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama; atau
c.   pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.
2.  Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan Kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3. Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan Kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 32
1.   Guna kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Pusat/Daerah dapat menyediakan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional melalui sewa beli (leasing).
2.     Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
3.  Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan syarat:
1.   mantan Pejabat Negara telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat Negara;
2.  mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
3.   mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
4.      mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
5.    Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan
6.     Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 Oktober 2014 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 Oktober 2014 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 305
























Senin, 11 Juni 2018

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI


TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,  jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat. Di samping itu untuk memberi motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.


Izin Mendirikan Rumah Sakit


Petunjuk Teknis Izin

Mendirikan, Izin Operasional dan Peningkatan Kelas Rumah Sakit


Dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional secara menyeluruh sejak 1 Januari 2014 yang kemudian bertransformasi menjadi Kartu Indonesia Sehat, tuntutan penyediaan pelayanan kesehatan nasional secara universal dan berkualitas di tingkat rujukan menjadi semakin tinggi. Saat ini penyelenggara pelayanan kesehatan rujukan dituntut memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan upaya penataan administrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Sakit yang lebih baik, efektif dan efisien oleh para penyelenggara kebijakan pelayanan Rumah Sakit. Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan dan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit, maka setiap rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
Pengaturan pemberian izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit merupakan upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat. Penetapan kelas rumah sakit merupakan salah satu bagian dari klasifikasi dan penilaian dalam proses ijin mendirikan dan operasional rumah sakit yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit  dan diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.2 Petunjuk Teknis Izin Mendirikan, Izin Operasional dan Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Selain ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pemberian izin operasional dan izin mendirikan rumah sakit saat ini juga mengalami perubahan sebagai dampak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berkepentingan terus menerus berupaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, melalui penyusunan petunjuk teknis pemberian izin mendirikan, izin operasional dan penetapan/peningkatan kelas rumah sakit yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sejak tahun 2013 jumlah rumah sakit di Indonesia mencapai 2228 rumah sakit, yang mencakup 838 rumah sakit Pemerintah dan 1390 rumah sakit Swasta. saat ini (2017) jumlah rumah sakit telah mencapai 2763 rumah sakit. Hal ini menggambarkan bahwa pertumbuhan rumah sakit sejak tahun 2013-2017 mencapai 535 rumah sakit atau rata-rata 107 rumah sakit pertahun. Namun disayangkan pertambahan jumlah rumah sakit tersebut belum diiringi perencanaan yang baik dan tepat serta sesuai kebutuhan pelayanan, oleh karena itu diperlukan suatu pedoman yang menjadi acuan bagi para pemilik, pengelola dan pengambil keputusan yang terlibat dalam penyelenggaran izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit sesuai dengan kelasnya. Kami berharap buku ini dapat diterapkan oleh seluruh rumah sakit untuk melindungi kepetingan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang memenuhi standar mutu.


Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017


tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019




https://drive.google.com/open?id=1BGS9pzBrVEjBdZrOFNTrHMCWuxat1dJR

RS Rujukan Rejang Lebong Yang Misterius


Pada tahun 2017 Rumah Sakit Umum Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong untuk pembangunan Rumah Sakit Umum yang dijelaskan dalam rincian Alokasi Dana Khusus (DAK) Fisik Kesehatan (RS Rujukan dan Pratama) dengan nilai total sebesar Rp 30.005.000.000.- (tiga puluh milyar lima juta rupiah).

Dari anggaran yang disebutkan diatas diduga ada anggaran sebesar Rp 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong yang dialihkan Pembangunannya untuk “Rumah Sakit Rujukan” dijalan Dua Jalur Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang.

Dalam pelaksanaan Dugaan Pengalihan Anggaran Pembangunan RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong yang beralamat di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwitunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong  ke Rumah Sakit Rujukan di Jalan Dua Jalur Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang diduga Pembangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Diduga Kuat Bangunan tersebut tidak Memiliki Izin Lingkungan serta tidak memiliki  Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hasil konfirmasi kami kepada pihak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten kepahiang yang disampaikan oleh Kabid PPIPPM DPM saudara Zufri Azwir pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 didapat keterangan bahwa Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Dua Jalur Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Lingkungan serta Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dengan tidak dimiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Lingkungan dan Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) diduga kuat Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam pelaksanaan Pengalihan Anggaran Rumah Sakit diduga telah melanggar : Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 36 ayat 1 dan pasal 37 ayat 2 serat pasal 108 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

Selanjutnya dapatkan keterangan berdasar hasil PANSUS DPRD Kabupaten Kepahiang dijelaskan oleh Politisi Partai Garindra saudara Agus Sandrila bahwa berdasarkan hasil kunjungannya ke Dirjen Pelayanan Kesehatan didapat keterangan bahwa di kabupaten Rejang Lebong hanya ada 2 (dua) Rumah Sakit yang ter-Registrasi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yakni RSUD Curup di jalan Basuki Rahmat  dan RS-DKT di Kelurahan Pasar Baru Curup, Artinya RS Rujukan yang dibangun dijalan Dua Jalur Kecamatan Marigi Kabupaten Kepahiang belum terdaftar di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada tahun 2017 DPRD Kepahiang melakukan kegiatan pansus asset dan kunjungan kerja ke Propinsi sesuai dengan UU 39 tahun 2003 khusus pasal 15 ayat 2, namun pihak Propinsi tidak dapat memberikan solusi apa-apa, maka saat itu pansus mengunakan ayat 3 pada uu 39 tahun 2003 tersebut untuk di fasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri, namun hingga saat ini hasilnya belum ada sama sekali, dengan kata lain asset tersebut masih dalam status qou

“Ini bisa menjadi temuan di kemudian hari, apakah Pihak Pemkab RL tidak merasa bahwa keberadaan dana DAK tersebut akan membuat mereka berada dalam masalah besar, kita berharap mereka jangan gegabah untuk melakukan itu, karena RSUD Jalur 2 tersebut masih dalam polemik yang hingga kini belum ada kejelasan sama sekali”, ungkap Agus.

(Aset yang masih sengketa di Klaim sepihak oleh Kab. Rejang Lebong)
Bagaimana mungkin bisa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengalihkan Anggaran Pembangunan RSUD Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwitunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong ke RS Rujukan dijalan Dua Jalur Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang (yang belum terregistrasi) sementara pembangunan Rumah Sakit tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan dan bagaimana pula Pemerintah Rejang Lebong dapat menyebutkan secara spesifik Tipe / Katagori Rumah Sakit tersebut sebagai Rumah Sakit Rujukan padahal belum memiliki sedikitpun izin dari Kemenkes RI.

Menurut Politisi Partai Gerindra. Agus Sandrila SH. Berdasarkan pernyataan pihak Kementrian Kesehatan RI, karena Kementrian Kesehatan RI menyatakan dengan tegas tidak pernah menganggarkan dana DAK untuk pembangunan RSUD Dua jalur itu.

Sebagai Informasi yang kami dapatkan dari dirjen pelayanan kesehatan Kemenkes RI yang diwakili pak Hartono bidang pelayanan kesehatan dan pak Pur di bidang penganggaran bahwa Kabupaten Rejang Lebong dapat kucuran DAK dan APBN tahun anggaran 2018 sebesar 16 M di peruntukan bagi RSUD Dwitunggal Curup, tapi dana DAK ini akan dipergunakan untuk calon RSUD Dua jalur di Kabupaten Kepahiang dan mungkin dana DAK tahun anggran 2017 telah digunakan ke calon RSUD Dua jalur juga dengan landasan hukum Kabupaten Rejang Lebong telah mengantongi SK Gubenur untuk pengelolahannya. nah yang saya pertanyakan adalah apakah SK Gubenur dapat mengangkangi UU, khusus pasal 15 ayat 1,2 dan 3”, tanya Agus.

Yang mengusik saya hingga hari ini, bisa kah anggaran negara sebesar itu digunakan tidak pada peruntukannya, malah digunakan pada wilayah daerah lain, yang sama sekali belum memiliki kata sepakat atau MoU”, Pungkas Agus Sandrila. 




Dilain pihak ditemukan adanya bukti lelang penyusunan UKL/UPL/AMDAL pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dimenangkan oleh PT. CITRAWEES SALAWASNA dengan nilai penawaran sebesar Rp 399.998.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Namun lelang tersebut dibatalkan atau tidak dilaksanakan, menurut dugaan pembatalan lelang tersebut disebabkan karena tidak lengkapnya persyaratan untuk penyusunan AMDAL tersebut.

Berdasarkan hal ini kuat dugaan bahwa Pelaksanaan Pengalihan Pembangunan RSUD Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu dipaksakan. diduga kuat ada hal yang ditutupi atas pelaksanaan pembangunannya yang bermuara kepada korupsi.