Selasa, 17 Juli 2018

PERMEN DIKBUD RI NO: 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR


Pasal  1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
1. Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka. 
2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. 
3. Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 
4. Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan satuan pendidikan dasar. 
5. Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan. 
6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal  2
Biaya satuan pendidikan terdiri atas: 
a. biaya investasi; 
b. biaya operasi; 
c. bantuan biaya pendidikan; dan 
d. beasiswa.

Pasal 3
Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 4
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. 
(3) Prinsip kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. (4) Prinsip keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 5
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah: 
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; 
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; 
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya; 
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat; 
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.

Pasal 6
Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat: 
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan; 
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; 
c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya; 
d. bantuan Pemerintah; 
e. bantuan pemerintah daerah; 
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; 
g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat; 
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau 
i. sumber lain yang sah.

Pasal 7
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional dapat menerima bantuan biaya operasional dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik atau orang tua/walinya. 

Pasal 8
(1) Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; 
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar; 
c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan 
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar. (2) Pungutan harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 9
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi. 
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan. 
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 10
(1) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 
(2) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi. 
(3) Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan. 
(4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 11
Pungutan tidak boleh: 
a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 12
(1) Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar. 
(2) Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan. 
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Pasal 13
(1) Menteri dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.7
(2) Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Pasal 14
(1) Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
(2) Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Pasal 15
(1) Sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional. 
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta didik/orang  tua/wali peserta didik. 
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selasa, 10 Juli 2018

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH


''Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar''. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE          : http://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli


RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.